Bengkulu Tengah,MC Benteng - Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni,. M.Si., menghadiri kegiatan kunjungan dari Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI dalam rangka melakukan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi di Kabupaten Bengkulu Tengah bertempat di Ruang Rapat Bupati (RRB) Kantor Bupati Bengkulu Tengah. Rabu (30/10/2024)

Kedatangan Tim Ahli DJKI di pimpin oleh Agus Pardede dan dihadiri dari KemenkumHAM Perwakilan Provinsi Bengkulu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Bengkulu Tengah, Plt. Kepala Bappeda, Kapala Dinas Perindagkop, Ketua serta para anggota Masyarakat Penggiat Perlindungan Indikasi Geografis ( MP2IG ) Jeruk Kalamansi Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam arahannya, Pj. Bupati Bengkulu Tengah Heri Roni menginginkan sertifikasi untuk menciptakan Indikasi Geografis (IG) dapat berjalan lancar dan dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat pada produk berbahan dasar Jeruk Kalamansi. Selain itu, perkuat kepemilikan itu sangatlah penting agar hasil dan produk kita tidak dijadikan kepemilikan daerah lain.

" Bebagai upaya harus dapat kita lakukan demi kemajuan Daerah. Benefit kedepan jika telah mendapatkan Indikasi Geografis dari Jeruk Kalamansi ini sangatlah baik, karena pemasaran yang akan dilakukan juga dapat memperkenalkan Bengkulu Tengah ke Tingkat Nasional maupun Internasional. Kami dari Pemerintah Daerah akan siap mendukung untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Tengah," harapnya 

Sementara, Ketua Tim Ahli DJKI KemenkumHAM RI Agus Pardede menjelaskan bahwa pemeriksaan Substantif Lapangan ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara dokumen deskripsi Indikasi Geografis (IG) yang disajikan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dan HAM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

" Secara substansi kondisi aktual di lapangan sesuai dengan apa yang tertuang dalam dokumen deskripsi. Akan tetapi,masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dan diperbaiki. Ini akan di bawah ke forum pleno dengan 15 ahli yang bertanya kepada kami tentang uji lapangan yang telah dilaksanakan pada Jeruk Kalamansi selama 3 hari perjalanan melakukan  verifikasi apakah sesuai dengan  dokumen dan deskripsi yang telah di ajukan oleh MP2IG Jeruk Kalamansi Kabupaten Bengkulu Tengah," jelasnya 

Untuk diketahui, sebelum  dilakukan Entry Meeting atau kunjungan ke Pemerintah Daerah. Tim Ahli IG DJKI telah mengunjungi MP2IG Jeruk Kalamansi Putri Bengkulu di Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah. Demikian (MC/EK)

20