Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan bahaya judi online bagi ASN  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB). Selasa (03/12/2024). 

Hadir mewakili Pj Bupati Bengkulu Tengah, Pj Sekretaris Daerah Drs. Hendri Donal, S.H., M.H., turut hadir Kajari Bengkulu Tengah Dr.Firman Halawa, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Saman Saputra, S.H., M.H., Perwakilan OJK Provinsi Bengkulu Flora Afriani., para asisten dan staf ahli Bupati, Kepala OPD atau yang mewakili, serta undangan lainnya 

Dalam sambutannya Pj Sekretaris Daerah Hendri Donal mengatakan judi online tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga berdampak pada rusaknya hubungan keluarga dan suami istri. Pj Sekda menyoroti tidak hanya judi online  yang perlu diberantas namun juga judi konvensional seperti permainan song, gaplek dan sabung ayam yang nyatanya masih eksis hingga saat ini. Pj Sekda berharap pada seluruh peserta sosialisasi agar dapat menyebarluaskan hasil dari kegiatan ini untuk memberantas judi online. 

"Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya judi online, kita ketahui bersama bahwa perang terhadap judi online ini sangat luar biasa dan menjadi prioritas dari Presiden Prabowo untuk memberantas judi online ini. Namun bukan hanya judi online saja yang meresahkan melainkan juga  pinjaman online, dan judi konvensional lainnya. Tidak menutup kemungkinan efek dari judi ini hanya berdampak pada ASN saja melainkan juga dapat berdampak pada TNI/Polri, aparatur-aparatur negara lainnya, termasuk aparatur di desa-desa dan anak-anak muda, untuk itu saya harap pemateri dapat menjelaskan bahaya dari judi online serta hukum pidananya" 

Dalam kegiatan sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yaitu Kajari Bengkulu Tengah Dr.Firman Halawa, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, dan perwakilan dari OJK dihadiri eselon 2 di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Pada saat sesi penyampaian materi pertama Kajari Bengkulu Tengah Firman Halawa menyampaikan tentang tindak pidana bagi pelaku judi online. 

Pada materi kedua Kasat Reskim Polres Bengkulu Tengah Saman Saputra menyampaikan tentang modus penipuan, metode pencegahan dan penanganan kecanduan serta peran aktif pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam upaya memberantas judi online. 

Materi ketiga disampaikan oleh Perwakilan OJK Provinsi Bengkulu tentang dampak dan bahaya judi online, pinjaman online legal dan ilegal, investasi bodong dan data demografi jumlah pemain judi online. (MC/BDR)

 

20