Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) menggelar  sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kegiatandi buka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmaeni, S.E., M.Pd., berlangsung di Aula Nala Side Hotel Bengkulu. Senin (11/12/2023)

Tampak hadir perwakilan dari Kantor Perwakilan KemenkumHAM Bengkulu dan beberapa kepala OPD terkait lainnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmaeni menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM terkait mekanisme pendaftaran produk sebagai hak kekekayaan intelektual.  HAKI sendiri merupakan Hak yang timbul atas pemikiran untuk menghasilkan suatu produk yang berguna secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektualnya. 

" Dikarenakan masih minimnya perlindungan hukum bagi produk-produk unggulan di Bengkulu Tengah, maka dari itu sosialisasi ini dilakukan agar citra daerah melalui produk khasnya haruslah terdaftar di HAKI," ungkapnya. 

Dijelaskannya bahwa  pendaftaran HAKI sebagai Hak paten yang dimiliki UMKM sangatlah penting, produk yang sudah mendapatkan izin HAKI akan memiliki keunikan, potensi dan mampu berkembang lebih luas lagi.

"Saat ini hanya 17 produk yang sudah didaftarkan HAKI dan 20 produk yang masih difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, kedepan melalui sosialisasi ini kami berharap pelaku UMKM dapat membuka wawasannya tentang pendaftaran HAKI ini. Sehingga produknya bisa terdaftar," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Bappeda Bengkulu Tengah, Dra.Hj, N.Yuhanah, MM di dampingi Kabid Penelitian dan Pengembangan(Litbang), Jhoni Oktafriza, ST, MM menyampaikan bahwa manfaat HAKI Bagi Pelaku UMKM mempunyai nilai ekonomi tinggi,memiliki keunikan,memiliki potensi berkembang pesat serta memiliki harga yang bersaing di pasaran. Selain itu, manfaat  perlindungan kekayaan Intelektual salah satunya melindungi reputasi,mendorong dan menghargai setiap inovasi pencipta,mencegah adanya duplikasi,mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan yang ada.

"Produk yang sudah di patenkan di HAKI ini menunjukkan suatu  tempat, wilayah tertentu atau daerah asal suatu barang disebut dengan Indikasi Geografis. Dengan adanya indikasi geografis serta terpeliharanya suatu kualitas barang maka akan melahirkan reputasi yang baik atas barang tersebut," ungkapnya

Ditambahkannya bahwa  melalui sosialisasi ini di harapkan kedepan semua produk yang dihasilkan oleh UMKM bisa terdaftar di HAKI sebagai produk asli Bengkulu Tengah.

"Kita dorong terus UMKM agar produk yang dihasilkan terdaftar di HAKI, salah satunya memberikan wawasan terkait mekanisme mendaftarkan produk yang sudah dihasilkan,"tutupnya (MC/TIM)

20