Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited tahun anggaran 2023 ke pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Penyerahan ini berlangsung di secara Daring melalui zoom meeting di Ruang Rapat Bupati (RRB). Minggu (31/03/2024).
Acara tersebut dihadiri Gubernur Bengkulu Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., Pj Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., Plt Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M. Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat SE,M.Si,Ak,CA,CSFA,CFrA,, Kepala Subauditorat, Inspektur Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE., Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lily Trianti, S.Sos. dan undangan lainnya
Acara diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima dan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun 2023 dari Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan BPK, dilakukan secara daring oleh Gubernur Bengkulu, Pj Wali Kota Bengkulu, Wakil Bupati Seluma, Pj Bupati Bengkulu Tengah, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berharap dengan segala upaya yang sudah dilakukan oleh seluruh staf dan jajaran untuk menyediakan laporan keuangan yang diminta sesuai dengan amanat undang-undang, mudah-mudahan sudah memenuhi standar yang dibutuhkan BPK selaku badan pemeriksa.
"Mudah-mudahan di tahun 2024 nanti kita kembali mendapatkan Opini yang Baik karena laporan keuangan yaitu laporan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang tentu menjadi harapan kita bersama agar akuntabilitas pengelola keuangan ini bisa kita pertanggungjawabkan dengan baik " Ujarnya.
Rohidin mennambahkan bahwa seluruh staf dan jajaran berterimakasih atas semua bimbingan dan arahan yang sangat intense dilakukan baik dilingkungan pemerintah kabupaten kota maupun langsung di instansi pengelola keuangan jajaran Bengkulu, kehadiran BPK dirasakan sangat aktif dan produktif dalam membimbing
Sementara itu Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu Muhammad Toha Arafat menyampaikan dalam rangka menwujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan serta perttanggungjawaban APBD maka setiap tahun pemerintah daerah wajib menyusun LKPD, berdasarkan pasal 56 ayat 3 UUD no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara disebutkan bahwa LKPD disampaikan kepala daerah kepada BPK untuk diperiksa paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Maret.
Muhammad Toha menambahkan Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan bukan kebenaran suatu laporan keuangan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan, namun jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dalam batas tertentu terkait materialitasnya suatu fraud dapat mempengaruhi opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Demikian (MC/BDR).
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun