Bengkulu, MC Benteng - Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si didampingi Asisten Administrasi Umum H. Elyandes Kori, S.E., M.Si., menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu Masa Bhakti 2024-2029 yang berlangsung di Balai Raya Semarak Kota Bengkulu. Kamis (06/06/2024).
Hadir langsung Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., Forkopimda Provinsi Bengkulu., Bupati/Walikota atau yang mewakili Se-Provinsi Bengkulu., Anggota DPD RI H. Ahmad Kanedi, M.H., Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Se-Provinsi Bengkulu, Ketua BMA Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu dan undangan lainnya.
Para pengurus BMA Provinsi Bengkulu masa bakti 2024-2029 dikukuhkan oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah, dengan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu Drs. H. S. Effendi, MS.
Dalam maklumatnya Effendi menyampaikan bahwa saat ini sedang terjadi degradasi atau krisis sosial yang sangat mengkhawatirkan yaitu berkaitan dengan local wisdom, kebudayaan, tata krama, budi pekerti, akhlak anak negeri.
"ada tiga nilai yang telah kita ditinggal sehingga menimbulkan ketidakseimbangan yang pertama nilai akademik, nilai akademik harus seimbang dengan nilai agama dan nilai lokal atau adat istiadat/wisdom ini akan menghambat kita mencapai bonus demografi dimasa mendatang. maka dari itu marilah kita semua memanfaatkan fasilitas yang sudah diberikan oleh Gubernur dan saling bekerjasama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama, nilai-nilai akademik, dan nilai-nilai lokal wisdom agar tidak terjadi krisis di generasi mendatang"
Dalam sambutannya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan tugas BMA tidak mudah namun mulia dan dibutuhkan oleh daerah dan negara, diantaranya menyelesaikan perrmasalahan adat, menjaga, mengembangkan , dan melestarikan kebudayaan. Beliau berharap agar adat dan kebudayaan dapat dikembangkan sesuai dengan zaman agar tidak ditinggalkan oleh generasi penerus.
"zaman sekarang orang-orang ingin berpikir mudah, cepat, simpel, ringan dan mudah dipahami. Jika tidak seperti itu maka tidak akan mendapatkan perhatian, adat harus dibuat formulasinya seperti contoh tari persembahan durasinya jangan terlalu lama apalagi ditampilkan ditempat yang terik, adat itu bukan tidak boleh diubah tapi disesuaikan dengan kebutuhan" Ujarnya
Rohidin menambahkan dengan dikukuhkannya BMA Provinsi pada masa bakti 2024-2029 agar dapat meneruskan pembangunan 2 aset kebudayaan di Provinsi Bengkulu yaitu mengeluarkan produk hukum untuk hukum adat masyarakat di pulau Enggano dan Merevitalisasi kawasan Danau Dendam Tak Sudah berbasis budaya lokal. (MC/BDR)
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun