Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pemerintah Dearah Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri kegiatan Pengukuhan Desa Binaan Menuju Desa Sadar Hukum Di Pendopo Bukit Kandis, Rabu (06/03/2024).
Pengukuhan dilaksanakan oleh Perwakilan Kemenkumham Bengkulu yang diwakilkan oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M. yang berlangsung di Pendopo Bukit Kandis.
Turut hadir mewakili PJ Bupati Bengkulu Tengah Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bengkulu Tengah Eka Nurmeini,S.E.,M.Pd., Perwakilan Kejari Bengkulu Tengah Kasi Datun Andhika Suksmanugraha, S.H., Perwakilan Polres, Perwakilan PMD, Kabag Hukum, Camat, Kades, dan Undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ardriensjah menyampaikan bahwa acara pengukuhan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.

“Kami ucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Bengkulu Tengah karena sangat responsif dan antusias dalam mempersiapkan dan melaksanakan Pengukuhan Desa Binaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mewujudkan desa sadar hukum sehingga dapat membangun budaya hukum di masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah” Ujarnya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eka Nurmeini dalam sambutannya memaparkan sebelumnya Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memiliki 8 Desa Binaan Sadar Hukum diantaranya Desa Kota Titik, Desa Harapan Makmur, Desa Taba Jambu, Desa Talang Boseng, Desa Talang Pauh, Desa Rindu Hati, Desa Kerta Pati, dan Desa Sekayun Mudik.
“Pengukuhan ini merupakan salah satu upaya bersama baik Kemenkumham dan Pemerintah Daerah untuk menguatkan kesadaran hukum masyarakat karena itu merupakan kunci terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman tertib damai dan sejahtera. Karena ini modal yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah dalam menghadapi tantangan global”.
Pada hari ini dilakukan pengukuhan 7 Desa diantaranya Desa Durian Demang, Desa Bukit, Desa Lubuk Langkap, Desa Arga Indah II, Desa Pematang Tiga Lama, Desa Jambu, dan Desa Kembang Seri. Sehingga total desa sadar hukum yang sudah dikukuhkan terdapat 15 Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain Desa Sadar Hukum ini kolaborasi Pemda dengan Kemenkumham adalah mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dimana sekitar 17 UMKM di Bengkulu Tengah sudah terdaftar HAKInya. Hal ini bertujuan agar produk mereka tidak bisa di klaim orang lain. Demikian (MC/BDR).


20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun