BENGKULU TENGAH- Balai POM di Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Advokasi Keamanan Pangan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Prioritas Nasional Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) dan Pangan Jajanan yang Dikonsumsi Anak Usia Sekolah (PJAS) Dari Bahan makanan berbahaya Berbasis Komunitas di Bengkulu Tengah. 

Kegiatan advokasi di buka langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Zamzami Syafe'i, S.IP.,M.Si, tampak hadir Kepala BPOM di Bengkulu Yogi Abaso Mataram, S.Si.,Apt, Kepala OPD terkait, Camat Kepala Desa serta undangan lainnya. Berlangsung di Aula Hotel Puncak Tahura Kecamatan Pondok Kubang Senin (28/02).

Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama dari Kepala BPOM di Bengkulu bersama OPD terkait yang hadir pada saat advokasi.

Dikatakan Zamzami kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir produk ketahanan pangan yang boleh di konsumsi oleh masyarakat maupun anak-anak sekolah. Maka melalui program prioritas nasional dapat menekan penggunaan bahan berbahaya pada makanan khususnya di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Kami Pemkab Benteng siap untuk memberikan dukungan penuh kepada BPOM di Bengkulu dalam menjalin sinergitas dan kolaborasi upaya menjalankan program kedepan sehingga dengan telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama. Maka para Kepala OPD yang terlibat harus benar-benar berkerja dan penuh tangung jawab dalam mengawasi makanan yang Berbahaya di setiap pasar, supermarket, warung dan lainnya,"ungkapnya.

Melalui advokasi ini Kepala BPOM di Bengkulu Yogi Abaso menyampaikan, sinergitas dan kolaborasi Pemkab Benteng sangat di perlukan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing untuk menjalankan program Desa Pangan Aman, Pasar Pangan Aman berbasis komunitas maupun di setiap sekolah dan juga terus melakukan pengawasan yang ekstra dan keberlanjutan serta melakukan replikasi terhadap program yang telah diberikan.

Dalam rangka memperkuat jejaring lintas sektor diperlukannya membentuk tim koordinasi sehingga pada saat ditemukannya bahan makanan yang Berbahaya maupun di salah gunakan pada pangan baik d tingkat Produsen, UMKM, IRTP dan PJAS maupun di pasar dapat ditindaklanjuti dengan memberikan pembinaan dan sanksi kepada pelaku usaha yang tidak taat pada peraturan berlaku,"pungkasnya (MC/OF).

20