BENGKULU TENGAH- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Semester I tahun 2023 yang di pimpin langsung oleh Asisten I Bidang Administrasi, Pemerintah dan Kesra Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si di Ruang Rapat Bupati (RRB) Kecamatan Karang Tinggi Jumat (12/05).
Tampak hadir Kepala BPJS Cabang Bengkulu Mahyuddin, SE.AAAK, Kepala Dinas kesehatan Bengkulu Tengah Ns. Gusti Miniarti, S.Kep MH, Kepala Dinas Dukcapil Ayatul Mukhtadin, S.H, Kepala dinas Sosial Dra.Martini dan para Kabag serta udangan lainnya.

Dikatakan Asisten I Nurul Iwan Setiawan urusan BPJS merupakan bentuk komitmen Pemkab Bengkulu Tengah untuk mendorong terwujudnya jaminan sosial kesehatan bagi seluruh masyarakat, dalam memajukan sektor kesehatan. Namun hal ini masih ada desa-desa yang belum termasuk dalam data BPJS sehingga dengan ini perlu adanya sosialisasi baik dari pemerintah daerah maupun pihak BPJS.
"Sesuai data yang di sampaikan pihak BPJS Cabang Bengkulu Sampai saat ini masih ada 5 desa di Bengkulu Tengah yang belum masuk data BPJS yakni desa Surau, Curup, Linggar Galing, Tanjung Terdana dan Sekayun Ilir. Jadi mudah-mudahan melalui hasil rapat ini kita dapat menemukan jalan keluarnya sehingga peserta BPJS kedapan dapat bertambah,"imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Bengkulu Mahyuddin, SE.AAAK menyampaikan akan terus berupaya menjadikan BPJS kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan dalam memberikan kesehatan kepada masyarakat.
"Tentunya kehadiran kami saat ini agar dapat mendorong kepesertaan aktif BPJS kesehatan karena sampai saat ini di Bengkulu Tengah sudah mencapai 75 persen dari jumlah penduduk",ungkapnya.

Kendati demikian agar dapat meningkatkan pelaksanaan program BPJS kesehatan ini harus bersinergi antar pemangku kepentingan baik itu dari pemerintah daerah, desa maupun masyarakat serta pihak lainnya agar kedepan mampu mengoptimalkan pelayanan kesehatan.
Terkait dengan penggunaan KTP sebagai kartu BPJS kesehatan saat ini masih proses kampanye agar Pengguna KTP ini nantinya dapat dipergunakan di seluruh fasilitas kesehatan. Namun peserta harus sudah terdaftar BPJS sebelumnya sehingga pada saat yang bersangkutan membutuhkan bantuan kesehatan cukup memberikan KTP atau Kartu Keluarga (KK) saja.
"Kami berharap kepada masyarakat yang belum terdaftar segara mendaftarkan diri melalui pemerintah daerah atau langsung datang ke kantor BPJS kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa di unduh melalui android,"pungkasnya. (MC/OF)
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun