Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dalam pengelolaan aset desa di Kabupaten Bengkulu Tengah. Acara digelar selama dua hari dari tanggal 16 dan 17 Desember 2024 di Aula Puncak Tahura Hotel Bengkuku Tengah. Senin (16/12/2024)

Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka memastikan pemerintah desa dapat memahami berbagai kebijakan pengelolaan aset desa sesuai dengan regulasi yang ada demi kemajuan pembangunan berkelanjutkan.

Tampak hadir Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Benteng Netanya Margaret, S.H., M.H., Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Benteng Bripka. Syopriansyah Jumroh, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Benteng Ipda. Atrawan Saswan, S.H., M.H., Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Neny Zarniawati, S.H., M.H., Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah, OPD terkait serta undangan lainnya.

Bimbingan teknis ini dibuka langsung oleh Pj Sekda Benteng sekaligus Kepala Dinas PMD Bengkulu Tengah Drs. Hendri Donal, S.H., M.H. 

Pj Sekda Bengkulu Tengah Drs. Hendri Donal, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kegiatan bimbingan teknis inventaris aset desa.

"Pada tahun 2025 yang akan datang seluruh 142 desa harus mulai melaksanakan pengecekan terhadap aset desa baik aset bergerak atau tidak bergerak. Dengan adanya inventaris aset desa ini maka aset desa tidak akan hilang dan bisa dimanfaatkan dengan baik. Mulai dari petugas inventarisir aset harus dibentuk segera, pencatatan seluruh aset pengelolaan aset dan kesemua itu harus jelas agar aset yang ada tidak hilang dan tersandung hukum kedepan,” katanya.

Dalam sambutannya, Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Neny Zarniawati, S.H., M.H., menjelaskan jenis aset desa dan sumbernya.

“Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Aset desa secara terperinci diatur dalam Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dimana hal ini diubah menjadi Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Adapun jenis aset desa yakni kekayaan asli desa kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDes, kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjiana atau kontrak dan atau diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan, aset desa hasil kerjasama desa dan kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah. Dengan dilaksanakannya bimbingan teknis pertama kali di Bengkulu Tengah tentang pengelolaan aset desa ini, saya berharap kedepan semua aset desa bisa tertata dengan baik serta pengelolaan aset desa yang merupakan salah satu sumber APBDes bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Setelah acara, dilanjutkan dengan pemaparan materi “Gambaran Umum Pelaksanaan Pengelolaan Aset Desa, Aspek Hukum Pengelolaan Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa yang Tepat Sasaran Serta Optimalisasi Pemanfaatan Aset Desa Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Desa” yang akan disampaikan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Benteng Netanya Margaret, S.H., M.H., Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Benteng Bripka. Syopriansyah Jumroh, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Benteng Ipda. Atrawan Saswan, S.H., M.H., dan Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa Neny Zarniawati, S.H., M.H.(MC/AA)

20