WAKIL BUPATI SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RAPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025 DI RAPAT PARIPURNA DPRD
Bengkulu Tengah, MC Benteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gunung Bungkuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (13/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, S.AP., serta dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi, S.Sos., Wakil Ketua I DPRD, anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala bagian, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Fepi Suheri menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Melalui rapat paripurna ini, kita akan menerima dan menyimak penyampaian nota pengantar Bupati terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini merupakan instrumen yang sangat strategis dalam pembangunan daerah karena menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi kepala daerah secara nyata, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah," ujar Fepi.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Bengkulu Tengah Tarmizi menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan disampaikan kepada DPRD sebagai amanat peraturan perundang-undangan.

Tarmizi mengatakan, penyampaian Raperda tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 ayat (1), yang mengamanatkan kepala daerah untuk menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan keuangan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain menjadi wujud akuntabilitas atas penggunaan sumber daya dan pelaksanaan program pembangunan, laporan ini juga menjadi dasar dalam perencanaan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan pembangunan daerah ke depan," jelas Tarmizi.

Lebih lanjut, Tarmizi menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2025 terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan BPK menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ungkapnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi tahapan awal pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(MC/BDR)
Komentar
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun