PEMKAB BENTENG SIAPKAN PAYUNG HUKUM KERJA SAMA RSD DEMI PELAYANAN KESEHATAN LEBIH OPTIMAL
Bengkulu Tengah, MC Benteng – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Ayatul Mukhtadin, S.H. menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu Tengah, bertempat di Ruang Rapat Bupati (RRB), Selasa (12/05/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Nurul Iwan Setiawan, M.Si., Plt Direktur RSD Bengkulu Tengah Ida Riyani, SST. serta sejumlah OPD terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ayatul Mukhtadin, S.H. menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola rumah sakit daerah agar lebih profesional serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang terus berkembang.

“Peraturan ini sangat penting sebagai landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama RSD Bengkulu Tengah dengan berbagai pihak. Kita berharap regulasi ini nantinya dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ayatul.
Sementara itu, Direktur RSD Bengkulu Tengah menjelaskan bahwa pembahasan Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari hasil laporan kerja serta arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2024 yang menganjurkan agar rumah sakit memiliki regulasi resmi terkait pelaksanaan kerja sama.

Menurutnya, regulasi tersebut memiliki sejumlah tujuan penting, di antaranya meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan rumah sakit, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya rumah sakit, meningkatkan pendapatan serta kemandirian rumah sakit, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama, memperluas kemitraan dengan pemerintah, swasta, perguruan tinggi dan lembaga lainnya, serta mendukung tata kelola rumah sakit yang lebih baik.

“Selama ini beberapa bentuk kerja sama yang dilakukan belum memiliki dasar hukum yang kuat dan belum terdokumentasi secara optimal. Melalui Raperbup ini, kami berharap seluruh bentuk kerja sama ke depan memiliki regulasi yang jelas sehingga dapat mendukung perkembangan RSD Bengkulu Tengah menjadi lebih maju,” ungkap Direktur RSD Bengkulu Tengah.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berharap pembahasan Raperbup dapat segera diselesaikan sehingga menjadi payung hukum dalam mendukung pengembangan layanan kesehatan yang lebih maksimal bagi masyarakat.
(MC/BDR)
Komentar
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun