Bengkulu Tengah - Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah bersama Polres dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menerima Piagam Ikrar Persaudaraan Suku/Etnis dalam Provinsi Bengkulu.

Penyerarahan piagam di terima secara langsung oleh Pj. Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba , S.IK.,M.H., Kajari Bengkulu Tengah melalui Kasi Datun Andhika Suksmanegara, S.H., oleh Ketua BMA Provinsi Drs. H. S.Effendi ,Ms., 

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB), Kantor Bupati Bengkulu Tengah. Senin (7/11/2022)

Perwakilan Dandim 0407 Bengkulu, perwakilan Danlanal, Ketua BMA Kabupaten Bengkulu Tengah, Anggota BMA Provinsi, Serta kepala OPD terkait lainnya.

Ketua BMA Provinsi Effendi menjelaskan bahwa penyerahan piagam ikrar persaudaraan di maksudkan untuk menjalankan perda baru yang mengatur bentuk BMA dengan sistem Konfederasi. BMA yang berjalan terpisah dengan kabupaten/kota maupun provinsi akan di satukan sehingga memiliki misi yang sama.

"Dalam perda baru ini BMA di berikan ruang untuk dapat bersinergi dengan aturan yang terkait Restorative Justice yaitu peraturan-peraturan yang seharusnya dibawa ke pidana umum akan di ambil ahli oleh BMA. Lembaga adat akan menangani masalah-masalah kecil di masyarakat yang seharusnya masuk pada hukum perdata" terangnya

Sementara itu, Pj Bupati Bengkulu Tengah Heri Roni mengharapkan bahwa dengan adanya peralihan hukum sesuai adat tidak akan menimbulkan masalah ke depannya.

" Polri maupun kejaksaan memiliki hukum yang positif dan kuat terhadap undang-undang yang berlaku, di harapkan dengan adanya Restorative Justice ini dapat mempermudah penyelesaian hukum ringan yang di alami masyarakat dan menimbulkan efek yang benar-benar jera. Selain itu, kita sebagai pemerintah Daerah, TNI/Polri, kejaksaan maupun BMA harus dapat memberikan pemahaman yang kuat dalam menindaklanjuti peran-peran yang adanya nantinya sebagai unsur terkait" tutupnya (MC/EK)

20