Bengkulu Tengah, MC Benteng – Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T.,M.AP., menghadiri rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026 di ruang Gunung Bungukuk DPRD Bengkulu Tengah. Jumat (21/11/2025) 

Hadir langsung Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Tengah Peri Hariyadi, S.Sos.,M.Si., Waka II DPRD Bengkulu Tengah Romli, S.P, anggota DPRD Bengkulu Tengah, Pj Sekda Ayatul Mukhtadin, S.H., asisten dan staf ahli Bupati, Kepala OPD serta undangan lainnya. 

Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2026 adalah nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dan DPRD yang menjadi dasar dan pedoman utama bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Berdasarkan peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 16 ayat 6 mengatur bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD pada rapat paripurna. Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS dilakukan oleh Bupati Rachmat Riyanto, Waka I DPRD Bengkulu Tengah Peri Hariyadi dan Waka II Romli. 

Setelah KUA-PPAS disepakati dan ditandatangani, barulah Rancangan APBD (RAPBD) Tahun 2026 disusun, dibahas, dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. 

(MC/BDR)

 

20