BENGKULU - Menindaklanjuti hasil dari Pelatihan Mediasi, Ajudikasi, Konsilasi, dan Arbiter Via Plaform Zoom oleh Dewan Sangketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, maka dilaksanakan penandatanganan pakta Integritas, Pengambilan Sumpah Profesi dan Pelantikan bagi Mediator, Ajudikator, Konsilator, serta Arbiter SDI di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu.
Kegiatan Berlangsung di Ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Bengkulu. Kamis Pagi (28/7/2022)
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Nurul Iwan Setiawan, S.Sos., M.Si., menghadiri Kegiatan tersebut. Turut Hadir Gubernur Bengkulu melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan,Hukum dan Politik Supran , S.H., M.H., Rektor Unib Dr. Retno Agustina Eka Putri, S.E.,M.Sc., Penasehat DSI Prof. Dr. H. Sugianto, S.H.,M.H., Perwakilan Polda Bengkulu, Ketua Umum DSI Sabela Gayo, S.H., M.H., P.hD., CPL., COCLE., ACIArb., CPM., CPArb, serta Bupati/Walikota Se-Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, telah terpilih pada tanggal 25 Juli 2022 Ketua Dewan Sangketa Indonesia (DSI) Provinsi Bengkulu yaitu Dr. Edra Satmaidi, S.H., M.Hum., CPA., dan di lantik pada hari ini bersama seluruh Mediator, Ajudikator, Konsuliator, dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu.
Dalam Sambutannya Ketua Umum DSI menyampaikan bahwa DSI merupakan Badan Hukum di dalam satu perkumpulan untuk membantu masyarakat dalam mediasi, Ajudikasi, Konsiliasi, maupun Arbiter yang tersandung masalah Hukum baik Perdata maupun Pidana.
" Di seluruh Wilayah Indonesia DSI telah memiliki 480 orang Mediator , 65 orang Ajudikator dan Konsilator serta 70 orang arbiter yang telah di lantik dari 26 Provinsi. Kami berharap Semua anggota Kepenggurusan DSI di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu ini dapat selalu bersinergi dengan Pemangku Kepentingan di Daerah masing-masing. Bukan hanya itu, SDI Pusat juga akan selalu memberikan arahan-arahan kepada Mediator, Ajudikator, Konsilator dan Arbiter DSI di Provinsi Bengkulu dan juga kami mengharapkan SDI Provinsi Bengkulu untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat , kemudian memperkenalkan peran serta fungsi DSI itu sendiri". Terangnya
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan , Hukum dan Politik Pemda Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu merasa yakin dan percaya bahwa DSI dapat membantu dan menangani sangketa-sangketa yang terjadi di Masyarakat.
" Hadirnya DSI ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan problem dan menjadi jalan alternatif bagi masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya yang berhubungan dengan Hukum, karena masyarakat sendiri sangat membutuhkan bantuan Hukum secara cepat, Murah serta Efisien". ungkapnya
Setelah Penandatangan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah Profesi dan Pelantikkan Mediator, Ajudikator, Konsilator, serta Arbiter. Kegiatan di Lanjutkan dengan seminar Nasional yang di sampaikan secara langsung oleh Dewan Sangketa Indonesia (DSI) Pusat. (MC/EK)
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun