Kota Bengkulu, MC Benteng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu pada Selasa (31/03/2026). Penyerahan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dokumen LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., didampingi Wakil Bupati Tarmizi, S.Sos., Sekretaris Daerah Drs. Tomi Marisi, M.Si., Inspektur Daerah Welldo Kurniyanto, S.E., M.M., CGCAE., serta Plt. Kepala BKD Tri Puja Nugraha, S.Sos. Berkas diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.

LKPD TA 2025 yang disampaikan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu, Pemkab juga melampirkan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), serta hasil reviu Inspektorat sesuai amanat PP No. 60 Tahun 2008.

Acara yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu ini turut dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Mian, jajaran kepala daerah se-Provinsi Bengkulu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus serta undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Mian mengapresiasi bimbingan yang diberikan BPK selama ini dan menegaskan komitmen seluruh pemerintah daerah di Bengkulu untuk terus berbenah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan langkah-langkah perbaikan dari BPK. Pemerintah provinsi maupun kabupaten akan terus memperbaiki kekurangan yang ada serta berupaya maksimal mencegah terjadinya tindakan kecurangan (fraud),” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, mengingatkan bahwa penyampaian LKPD adalah kewajiban konstitusi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah ini, tim kami akan segera melakukan pemeriksaan terperinci di lapangan,” jelasnya. (MC/AA)

20