Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) tingkat Kecamatan di Kantor Kecamatan Semidang Lagan. Senin Siang (22/1/2024)

Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., membuka secara resmi kegiatan Musrenbang di Kecamatan Semidang Lagan. Turut hadir Perwakilan Forkopimda, Kepala Bappeda Dra. Hj. N. Yuhanah., M.M, beberapa kepala OPD, Camat dan Kepala Desa di Kecamatan Semidang Lagan serta unsur terkait lainnya.

Dalam arahannya Sekretaris Daerah Rachmat Riyanto menyampaikan bahwa Musrenbang tingkat kecamatan ini merupakan salah satu proses penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah secara partisipatif dalam menjaring aspirasi serta kebutuhan masyarakat.

" Partisipasi masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan sangatlah penting. Kami berharap untuk seluruh stakeholder agar dapat memberikan usulan terkait pembangunan di Kabupaten Bengkulu Tengah agar dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Di harapkan nantinya usulan-usulan yang telah di terima dapat di realisasikan pada anggaran tahun 2025 mendatang dengan memprioritaskan yang paling penting terlebih dahulu dengan kesepakatan bersama," jelasnya

Di akhir penyampaiannya Sekretaris Daerah Rachmat Riyanto menyampaikan bahwa pada tahun anggaran 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah menyiapkan 50 pembangunan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

" Alhamdulilah, di tahun 2024 ini kita telah menyiapkan pembangunan RTLH melalui Dinas Perkim bagi masyarakat kita yang benar-benar membutuhkan. Di harapkan seluruh kepala desa dapat memberikan pengusulan kepada dinas terkait terhadap masyarakat yang layak untuk mendapatkan RTLH, sehingga nanti dapat di proses dan di seleksi. Akan tetapi bukan hanya dari pemerintah Daerah Bengkulu Tengah saja, kita juga akan memperoleh bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun Pusat perihal RTLH ini," tutupnya 

Sementara itu, Kepala Bappeda Bengkulu Tengah Hj.Yuhana mengungkapkan bahwa pada Musrenbang tahun 2024 untuk anggaran tahun 2025 mendatang pengusulan Perencanaan pembangunan telah bersifat valid untuk di analisis dengan pemetaan yang jelas melalui aplikasi SIPD ( Sistem Informasi Pembangunan Daerah).

" Sekarang pengusulan dilakukan dengan aplikasi SIPD, sehingga para pemangku kepentingan seperti Kepala Desa dapat mengentry usulan tersebut melalui aplikasi dan telah langsung terekam jejaknya hingga di tahun-tahun berikutnya sekalipun. Oleh sebab itu, dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas untuk meningkatkan perencanaan yang transparansi, akuntabilitas dan efektif kita harus dapat mendukung bersama dan memperkuat sinergitas antar pemangku kepentingan," ungkapnya

Setelah di buka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan berdiskusi dan memaparkan usulan-usulan dari kepala Desa di Kecamatan Semidang Lagan terkait Perencanaan Pembangunan hingga selesai. Demikian (MC/EK)

20