Bengkulu, MC Benteng – Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos., didampingi Pj Sekda Ayatul Mukhtadin, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (20/11/2025)

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat Indeks Integritas Nasional (IIN) dan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) Pemerintah Daerah se-Provinsi Bengkulu tahun 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Uding Joharudin beserta rombongan, Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, S.E., serta seluruh Bupati/Walikota atau perwakilan se-Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah se-Provinsi Bengkulu, Ketua TP PKK Provinsi Bengkulu, Kepala OPD terkait se-Provinsi Bengkulu, serta undangan lainnya.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menekankan komitmen pemerintah daerah untuk bekerja sesuai aturan.

"Semangat kami adalah bagaimana berbenah, bekerja sesuai aturan yang ada dengan transparansi, agar terhindar dari permasalahan hukum. Berharap melalui rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi yang komplit untuk kami berbenah," ujar Gubernur.
Sementara itu, Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, memaparkan materi bertajuk "Memimpin dengan Integritas Membangun Daerah Tanpa Korupsi". Beliau menegaskan bahwa capaian SPI 2024, kisi-kisi SPI 2025, dan MCSP 2025 menjadi acuan utama.

"Untuk memperkuat pencegahan korupsi di Provinsi Bengkulu, ini menjadi tanggung jawab kami karena sudah menjadi tugas pokok kami. Ada beberapa poin yang perlu diperkuat di Bengkulu, untuk mengantisipasi praktik fraud serta mencegah praktik korupsi terjadi, agar program-program dari pemerintah daerah bisa berjalan baik dan terkendali," tegas Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo.
Dalam pemaparan data yang disampaikan oleh KPK, fokus utama tertuju pada peningkatan integritas di seluruh daerah. Provinsi Bengkulu secara umum masih terklasifikasi rentan korupsi dengan nilai SPI Pemprov berada di angka 71.76 (kategori rentan: 0–72.99).
.jpeg)
Khusus untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, hasil evaluasi menunjukkan perlunya upaya keras. Nilai SPI Bengkulu Tengah berada di angka 66.64, masuk dalam kategori rentan.
Selain SPI, capaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Bengkulu Tengah tahun 2024 juga berada di kategori rentan (merah) dengan skor 66.91. Meskipun terdapat peningkatan per 20 November 2025 dengan skor 51.26 (belum final), upaya perbaikan tata kelola tetap menjadi prioritas.

MCSP sendiri berfungsi mengukur "kesehatan anti korupsi" pemerintah daerah berdasarkan 8 area tata kelola, yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik/Perizinan, Manajemen ASN, Tata Kelola BMD/Aset Daerah, Pendapatan Daerah, dan Pengawasan Internal.
Untuk tahun 2025-2026, KPK merencanakan perbaikan pada MCSP yang akan meliputi: MCSP pada KLPD (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah), Penguatan Pengawas Internal, Pengendalian PBJ dengan e-Audit, Penguatan Monev MCSP dengan mengutamakan monev substansi, serta Penguatan kerjasama dengan jaringan informasi.
Evaluasi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengakselerasi perbaikan tata kelola dan meningkatkan skor integritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
(MC/BDR)
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun