Bengkulu Tengah, MC Benteng - Menindaklanjuti Surat Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Rapat Koordinasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2025 di Ruang Rapat Bupati. Jumat (27/09/2024) 

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Eka Nurmeini, S.E., M.Pd., hadir langsung PLT Kepala Bappeda Hertoni Agus Satria S.E, Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Movizar Apriandi, S.T., M.Ling., serta undangan lainnya. 

Dalam arahannya Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan rapat ini untuk menindaklanjuti surat dari Direktur Perumda perihal hasil perhitungan tarif batas atas dan batas bawah air minum, serta menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyurati tarif batas atas dan batas bawah air minum Pemerintah Daerah. 

Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Movizar dalam arahannya menyampaikan data terkait dasar struktur tarif dan dasar kebijakan penetapan tarif. 

"Dalam pelaksanaan penyelenggaraan SPAM oleh Badan Usaha Air Minum berlaku ketentuan bahwa tarif ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyrakat/pelanggan. Penetapan tarif air minum didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya (FCR), efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, transparansi dan akuntabilitas" 

Penetapan tarif yang berlaku saat ini berlandaskan pada Perturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2017 tentang tarif air minum PDAM Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Struktur tarif Bengkulu Tengah saat ini dibagi dalam 6 kelompok
Kelompok I dengan tarif 1.700 (0-10m³)
Kelompok II 
Kelompok II A dengan tarif 1.900 (0-10m³)
Kelompok II B dengan tarif 2.000 (0-10m³)
Kelompok III
Kelompok III A dengan tarif 2.250 (0-10m³)
Kelompok III B dengan tarif 2.400 (0-10m³)
Kelompok IV dengan tarif 3.200 (0-10m³) 

Struktur usulan tarif Baru Bengkulu Tengah untuk 2025 
Kelompok I dengan tarif 2.200 (0-10m³)
Kelompok II 
Kelompok II A dengan tarif 2.600 (0-10m³)
Kelompok II B dengan tarif 3.100 (0-10m³)
Kelompok III
Kelompok III A dengan tarif 4.400 (0-10m³)
Kelompok III B dengan tarif 5.000 (0-10m³)
Kelompok IV dengan tarif 7.000 (0-10m³)

Kelompok I terdiri dari kelompok sosial, Kelompok II terdiri dari masyarakat rumah tangga,  Kelompok III terdiri kelompok niaga, Kelompok IV terdiri dari Instansi/Dinas dan Industri/Usaha.

Perhitungan tarif berdasarkan Permendagri (Dengan Aset) Nomor 21 Tahun 2020 diperoleh hasil sebagai berikut:
Tarif Rendah sebesar Rp.4.531,-
Tarif Dasar sebesar Rp.5.664,- (Tarif Batas Bawah)
Tarif Penuh sebesar Rp.7.358,- (Tarif Batas Atas). 

Perhitungan tarif berdasarkan Permendagri (Tanpa Aset) Nomor 21 Tahun 2020 diperoleh hasil sebagai berikut:
Tarif Rendah sebesar Rp.2.133,-
Tarif Dasar sebesar Rp.2.666,- (Tarif Batas Bawah)
Tarif Penuh sebesar Rp.4.359,- (Tarif Batas Atas). 

Berdasarkan data tersebut penetapan tarif batas atas menggunakan tarif penuh dan tarif batas bawah menggunakan tarif dasar yang disimpulkan sebagai berikut:
Tarif Batas Bawah:  Rp.2.666,-
Tarif Batas Atas    :  Rp.7.358,- 

Kemudian Direktur Perumda Air Minum Tirta Rafflesia juga menyampaikan terkait rapot evaluasi kinerja BPKP tahun 2023 Perumda Tirta Rafflesia berada pada peringkat 1 di Provinsi Bengkulu, total nilai kinerja 3.24 dan tingkat kesehatan: sehat. (MC/BDR)

20