Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr.Heriyandi Roni, M.Si menghadiri sekaligus melakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Pendopo Bukit Kandis. Senin (02/09/2024).
Hadir langsung Sekretaris Daerah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP, Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si, Perwakilan Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Para Asisten, Kepala OPD Pemkab Bengkulu Tengah, Camat, Kades, dan BPD se-Kabupaten Bengkuku Tengah serta undangan lainnya.



Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 141-248 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang ditetapkan pada 31 Juli 2024 dan Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor: 141-288 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2024.
Heriyandi Roni selaku Pj Bupati Bengkulu Tengah mengukuhkan 138 Kepala Desa dan 746 anggota BPD di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam arahannya Pj Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan sehubungan dengan dikeluarkannya UU No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa maka masa jabatan kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan anggota Badan Pemusyawaratan Desa yang telah diperpanjang masa jabatannya di Kabupaten Bengkulu Tengah. Saya percaya saudara sekalian akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang dibebankan"
Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Khairil Anwar dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada Kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu saya ucapkan selamat, atas pengukuhan bapak/ibu sekalian dalam perpanjangan masa jabatan baik Kepala Desa maupun BPD se-Kabupaten Bengkulu Tengah" (MC/BDR)


20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun