Bengkulu, MC Benteng - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir. Wijaya Atmaja, M.Si., mengikuti Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dari Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah bertempat di Wilo Hotel Bengkulu. Sabtu (10/8/2024)

Tampak hadir Ketua KPU Bengkulu Tengah beserta jajaran, Kadis Dukcapil, Perwakilan TNI/Polri, Perwakilan Kesbangpol serta undangan lainnya.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan Daftar Pemilih dan surat keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis Penyusunan Daftar Pilih tersebut.

Rapat pleno  merupakan rapat yang diadakan oleh pengurus yang diikuti oleh seluruh perangkatnya termasuk Dewan Pertimbangan dan Badan-Badan Kelengkapan dengan maksud menghasilkan sebuah keputusan. Selain itu rapat pleno juga merupakan rapat penting yang dihadiri oleh seluruh anggota yang berkepentingan dalam sebuah organisasi juga dalam rapat pleno pembahasan sesuatu hal yang dianggap penting.

Setelah pembacaan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah, Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rapat pleno dan penyerahan berkas oleh KPU Bengkulu Tengah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Selanjutnya, setelah  ditetapkannya Daftar Pemilih sementara (DPS) Hasil Pemutakhiran, di harapkan masyarakat dan tim penghubung pasangan calon dapat melihat dan memberikan masukan, tanggapan serta  koreksi setelah diumumkan melalui kantor desa atau kecamatan serta tempat strategis lainnya demi menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat dan terpercaya,  sehingga pada saat pemungutan suara nanti tidak ada lagi permasalahan terkait dengan pemilih yang belum terdaftar.   Demikian (MC/TIM)

20