BENGKULU TENGAH- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah  bersama Kejaksaan Negeri  Bengkulu Tengah lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman terkait penyelesaian permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MOU (Memorandum of Understanding) ini berlangsung di Hotel Balai Sindu di Kecamatan Talang Empat Selasa (23/08).

Tampak hadir para Asisten, Staf Ahli Bupati, jajaran Kejari Bengkulu Tengah, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya.

PJ Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si mengatakan Penandatanganan MOU ini berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi serta memperkuat payung hukum dalam menyelesaikan suatu permasalahan salah satunya masalah perdata.

"Semoga dengan telah terbentuk sinergitas dan Kolaborasi antara Pemkab Benteng dan Kejari ini kedepannya, bisa menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi sehingga dapat memberikan kesejahteraan untuk masyarakat Bengkulu Tengah",ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Tri Widodo,SH,.MH menyampaikan kerjasama ini sebagai upaya membantu Pemkab Bengkulu Tengah untuk melakukan pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan terkait hukum perdata dan hukum tata negara, sehingga nantinya dapat terwujud pemerintahan yang  lebih maju.

"Beliau menjelaskan Biasanya yang sering terjadi masalah aset pemerintah oleh karena itu, apabila kawan-kawan OPD maupun yang lainnya menemui masalah agar segara melakukan konsultasi agar pihaknya dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Kita berharap sinergi ini akan selalu terjalin dengan baik kedepannya,"tutupnya. (MC/OF)

20