Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kembang Seri 1 pada Jumat (24/04/2026). Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas insiden dugaan keracunan makanan yang menimpa siswa SMPN 3 dan SDN 1 Bengkulu Tengah.

Sidak dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Perekonomian & Pembangunan, Nurul Iwan Setiawan, S.Sos., M.Si., didampingi Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Bengkulu Tengah, Roni Vidiansyah, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam keterangannya, Nurul Iwan menjelaskan bahwa tujuan utama sidak ini adalah untuk meninjau langsung proses pengolahan hingga penyajian makanan di fasilitas tersebut. Meski pengamatan sementara menunjukkan prosedur telah berjalan sebagaimana mestinya, ia menegaskan bahwa penyebab pasti keracunan masih dalam tahap analisis.

"Penyebab dugaan keracunan saat ini masih dianalisis di laboratorium BPOM Bengkulu, sehingga belum ada kesimpulan resmi. Secara kasatmata, bahan dan proses penyajian dinilai sudah sesuai prosedur, namun pengawasan harus tetap ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan aman," ujar Nurul Iwan.

Di saat yang sama, Koordinator BGN Wilayah Bengkulu Tengah, Roni Vidiansyah, mengungkapkan bahwa pihak BGN Pusat telah merespons cepat laporan insiden tersebut. Per Kamis malam, BGN Pusat resmi menerbitkan surat pemberhentian operasional sementara (suspensi) bagi dapur SPPG Kembang Seri 1.

"Atas kejadian ini, kami langsung melapor ke pusat. Tadi malam, BGN Pusat telah menerbitkan surat pemberhentian sementara untuk SPPG Kembang Seri 1 hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Roni.

Pembukaan kembali operasional dapur tersebut sangat bergantung pada hasil investigasi dan situasi di lapangan yang telah dinyatakan kondusif.

Roni menambahkan bahwa BGN Pusat tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya kelalaian prosedur dalam program MBG tersebut.

"Jika memang terbukti bersalah atau ada SOP yang dilanggar, BGN akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan adalah pencabutan izin secara permanen," pungkasnya.(MC/AA)

 

20