BENGKULU TENGAH- Pemkab Bengkulu Tengah melalui Bagian Hukum melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berlangsung di Aula Balai Sindu Desa Taba Pasmah Kecamatan Talang Empat Rabu (14/12)

Acara Bimtek ini di buka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T.,M.AP yang diikuti oleh perwakilan masing-masing organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Rachmat Riyanto dalam sambutannya menyampaikan Bimtek Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada semua peserta di masing-masing OPD agar kedepannya dapat menghasilkan penyusunan produk hukum yang berkualitas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Saya mengharapkan kepada semua peserta bimtek agar mengikuti acara ini sampai selesai karena ini penting sehingga manfaat dari Bimtek ini dapat diperoleh secara maksimal,"ujarnya

Hal senada juga disampaikan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Tengah Aminudin, S.H bimtek penyusunan Produk Hukum Daerah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan keahlian dalam hal kegiatan praktek hukum yang menghasilkan peraturan, sehingga seluruh peserta bisa mengimplementasikan pada OPD nya masing-masing. (MC/OF)

20