Bengkulu, MC Benteng - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Asisten Bidang Administrasi Umum H. Elyandes Kori, M.Si., melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu tentang Sinergi Pemungutan dan Opsen Pajak Daerah yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Pemda Provinsi Bengkulu. Selasa (22/10/2024)

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri,. S.Sos., M.Kes., bersama seluruh Sekretaris Daerah atau yang mewakili Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Tampak hadir mendampingi Kepala BKD Bengkulu Tengah Lili Trianti, S.Sos beserta jajaran.
Dalam wawancaranya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menyampaikan dengan adanya UUD nomor 1 tahun 2022 dan di lanjutkan dengan Pergub tahun 2023 hari ini kita Implementasikan untuk kedepannya nanti pada kebijakan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah.

" Opsen sendiri merupakan sinergi Pemungutan pajak dan bagi hasilnya nanti akan di bagi pada saat real time uangnya di terima masing-masing Daerah, Sehingga dana bagi hasilnya nanti akan langsung masuk ke rekening Pemerintah Daerah masing -masing antara Pajak yang di terima Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten /Kota," terangnya
Sementara itu, Asisten Adminitrasi Umum Elyandes Kori melalui Kepala BKD Bengkulu Tengah Lili Trianti menjelaskan dengan PKS Antar Provinsi dan Kabupaten pendapatan PAD melalui Pajak Daerah lebih besar.

" Dampak yang di dapatkan pada PAD Kabupaten akan mencapai 66% sedangkan untuk Provinsi 34%. Oleh sebab itu PKS ini sangatlah sinergi yang strategis dalam pengembangan Pembangunan di Daerah masing-masing," pungkasnya (MC/TIM)
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun