Bengkulu Tengah, MC Benteng - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir. Wijaya Atmaja, M.Si., menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Acara berlangsung di Aula RM Riung Gunung Desa Nakau Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (01/05/2024)


Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah ini dihadiri oleh Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah, S.Pd. dan anggota, perwakilan Bawaslu Bengkulu Tengah,
perwakilan unsur Forkopimda perwakilan BMA, perwakilan NU dan undangan lainnya.

Sosialisasi ini membahas tentang seluruh tahapan pencalonan perseorangan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati di Bengkulu Tengah. Tahapan-tahapannya dimulai dari pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah, pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan calon terpilih dan penetapan pasangan calon terpilih. 

Dalam sambutanya Ketua KPU Bengkulu Tengah berharap agar pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, TNI, Polri, bawaslu dan setiap elemen masyarakat untuk saling besinergi. 

“Besar harapan Kami selaku penyelenggara teknis pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ini nanti agar berjalan lancar dan sukses, maka dari itu kami KPU Bengkulu Tengah berharap agar pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, TNI, Polri, bawaslu dan setiap elemen masyarakat untuk saling besinergi.” Ucapnya.(MC/AA)

20