Bengkulu Tengah – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menerima kunjungan dari Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) RI terkait advokasi penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) di Ruang Rapat Bupati (RRB), Kamis (10/08/2023).

Hal ini merupakan upaya pengendalian konsumsi rokok dengan mendorong lahirnya regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan RI Benget Saragih berharap agar segera diterbitkan Peraturan Daerahnya supaya bisa mengatur Kawasan tampa rokok di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kawasan Tampa Rokok (KTR) ini merupakan salah satu upaya untuk menurunkan Prevalensi rokok dan mencegah perokok pemula.
“ Dengan semakin banyak kawasan tampa rokok maka akan menurunkan pravelensi perokok dan mencegah perokok pasif karena rokok ini merupakan penyebab resiko nomor 2 kematian panyakit tidak menular “ Terangnya

Pj Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si mendukung percepatan terbitnya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) apalagi langsung difasilitasi dari pihak Kementerian Kesehatan RI.
Berikut ini 7 kawasan yang merupakan kawasan tanpa rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum , tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan. (MC/TIM)
20
Login Form
Silahkan login dengan mengisi informasi dibawah iniRegistrasi Akun