FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) I RDTR KECAMATAN KARANG TINGGI DAN RDTR KAWASAN STRATEGIS PERKOTAAN SEMIDANG LAGAN

Media Pemkab Benteng
01 Oktober 2026
21:13 WIB

Bengkulu Tengah, MC Benteng – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) I dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Karang Tinggi dan RDTR Kawasan Strategis Perkotaan Semidang Lagan, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut digelar di Hotel Mercure, Jalan S. Parman, Padang Jati, Kota Bengkulu, sebagai bagian dari Bantuan Teknis Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR.

FGD dibuka dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si., yang hadir mewakili Bupati Bengkulu Tengah.

Kegiatan ini menjadi forum untuk menyelaraskan berbagai pandangan, memvalidasi data, serta menghimpun masukan dari pemerintah, kementerian/lembaga, pemangku kepentingan, dan pihak terkait dalam menentukan arah penataan ruang di wilayah perencanaan.

Sejumlah peserta hadir secara tatap muka, di antaranya pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah atau pejabat yang mewakili.

Turut hadir Camat Karang Tinggi dan Camat Semidang Lagan atau pejabat yang mewakili, Direktur Perumda Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah, perwakilan PT PLN UP3 Bengkulu, serta Tim Konsultan Penyusun RDTR dari PT Tigacakra Gemakarya KSO PT Sat Windu Utama.

Sementara itu, peserta yang mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting antara lain Kasubdit Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I.C Kementerian ATR/BPN, Amelia Novianti, S.T., M.Si., Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu atau pejabat yang mewakili, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu, serta pemangku kepentingan lainnya.

DUA WILAYAH PERENCANAAN

Dalam penyusunan RDTR tersebut, terdapat dua Wilayah Perencanaan (WP), yakni WP Karang Tinggi yang mencakup 12 desa dan WP Semidang Lagan yang mencakup 11 desa.

Penyusunan wilayah perencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian batas fisik dan administrasi desa maupun kecamatan, fungsi dan peran kawasan, luas ideal wilayah perencanaan, potensi investasi, serta kesesuaian dengan RTRW yang berlaku.

ALTERNATIF DELINIASI WILAYAH PERENCANAAN

Dalam FGD, Tim Konsultan memaparkan sejumlah alternatif deliniasi atau batas wilayah perencanaan sebagai bahan pembahasan dan penentuan pilihan yang paling tepat.

Untuk WP Karang Tinggi, alternatif pertama memiliki luas 4.919,07 hektare dan mencakup 12 desa inti Kecamatan Karang Tinggi dengan batas yang menyesuaikan administrasi desa yang ada.

Sementara alternatif kedua memiliki luas 5.905,46 hektare, dengan cakupan yang diperluas hingga Desa Durian Demang dan Desa Padang Tambak sehingga memberikan cakupan wilayah yang lebih utuh dalam kesatuan pembangunan.

Untuk WP Semidang Lagan, alternatif pertama memiliki luas 3.991,08 hektare, dengan pendekatan berdasarkan kesatuan aliran sungai dan akses jalan utama serta mencakup 11 desa inti Kecamatan Semidang Lagan.

Sedangkan alternatif kedua memiliki luas 4.599,01 hektare, dengan cakupan yang diperluas hingga Desa Pagar Gunung dan Desa Karang Nanding dengan mempertimbangkan potensi pertumbuhan kawasan.

Selain alternatif pada masing-masing wilayah, Tim Konsultan juga menyajikan alternatif terpadu (gabungan) yang menyatukan kedua wilayah perencanaan secara utuh, lengkap dengan rincian luas per desa dan kesesuaian batas administrasi sebagai bahan pembahasan dan pengambilan keputusan akhir.

RDTR SEBAGAI LANDASAN PENATAAN RUANG

FGD I ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RDTR untuk memperoleh kesepahaman mengenai batas dan karakteristik wilayah perencanaan, sekaligus menghimpun berbagai masukan, baik secara lisan maupun tertulis, guna menyempurnakan materi teknis RDTR.

Dokumen RDTR yang disusun nantinya diharapkan menjadi instrumen dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta memberikan arah yang lebih jelas bagi pengembangan kawasan dan investasi di Kecamatan Karang Tinggi dan Kawasan Strategis Perkotaan Semidang Lagan.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi aktif seluruh pihak dalam kegiatan tersebut. Masukan dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung terwujudnya dokumen RDTR yang berkualitas, implementatif, berkelanjutan, serta mampu mendukung pembangunan wilayah yang tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sebagai tindak lanjut, rangkaian penyusunan RDTR akan dilanjutkan pada Jumat (2/10/2026) melalui kegiatan Konsultasi Publik (KP) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penyusunan RDTR Kecamatan Karang Tinggi dan RDTR Kawasan Strategis Perkotaan Semidang Lagan.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Hotel Mercure, Jalan S. Parman, Padang Jati, Kota Bengkulu, serta dapat diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Konsultasi Publik (KP) I KLHS ini menjadi bagian dari rangkaian penyusunan RDTR untuk menghimpun masukan dan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya terkait aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan dalam penataan ruang di wilayah perencanaan.

(MC-Mel)

Komentar

20