Kota Bengkulu, MC Benteng - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Bengkulu Tengah gelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Tengah mengenai pengentasan kemiskinan ekstrim dan sosialisasi norma ketenagakerjaan Nomor : 400.1.5.5 /1/Disnakertrans/IV/2024 dengan tema ‘Implementasi Perlindungan Pekerja Rentan Sekitar Perusahaan (SERTAKAN)’ yang berlangsung di Hotel Mercure, Selasa (08/05/2024).

Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T.,M.AP., menghadiri sekaligus membuka acara sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Tengah mengenai pengentasan kemiskinan ekstrim dan sosialisasi norma ketenagakerjaan.

Tampak hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Dr. H. Syarifudin M.Si., Asisten Administrasi Pemerintahan & Kesra Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si., Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah Tarmizi, M.Psi., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu M.Nuh., OPD terkait, Direktur PDAM, seluruh pimpinan perusahaan se-Kabupaten Bengkulu Tengah dan undangan lainnya. 

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah mengundang para pimpinan-pimpinan perusahaan se-Kabupaten Bengkulu Tengah untuk menandatangani nota kesepakatan tentang perlindungan pekerja rentan.

Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah dalam sambutannya menjelaskan tujuan dari kegiatan sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Angka kemiskinan di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini ada skitar 9%, dan masyarakat miskin ekstrim ada skitar 4,6%. Disebut miskin ekstrim Karena pendapatan atau penghasilan dibawah Rp.550.000 perbulannya. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah ingin memberikan perlindungan terhadap para perkerja yang ada di sekitar Kabupaten Bengkulu Tengah. Untuk itu marilah kita sama-sama menandatangani nota kesepakatan tentang perlindungan pekerja rentan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah ini dan mudah-mudahan surat ini bisa menjadi acuan kita untuk memberantas kemiskinan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah dan kita targetkan di tahun 2029 tidak ada lagi masyarakat miskin di Kabupaten Bengkulu Tengah.” Ujarnya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu dalam sambutannya juga menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengikuti pekerja rentan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah agar mengurangi kemiskinan  ekstrim yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Pada kegiatan hari ini kami mengajak seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk berpartisipasi dan aktif dalam rangka mengurangi angka kemiskinan esktrim yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, salah satunya dengan cara mengikuti pekerja rentan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah agar mengurangi kemiskinan ekstrim yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah”. Ungkapnya.

Diakhir acara pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Provinsi Bengkulu dan Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Kabupaten Bengkulu Tengah bersama para pimpinan-pimpinan perusahaan se-Kabupten Bengkulu Tengah menandatangani nota kesepakatan tentang perlindungan pekerja rentan.(MC/AA)

20