Bengkulu Tengah, MC Benteng – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar rapat koordinasi terkait sinkronisasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati (RRB), Kamis (16/04/2026).

Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/1218/SJ tentang Peran Pemerintah Daerah dalam tata kelola penyelenggaraan makan bergizi gratis. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD terkait, para Camat, Koordinator BGN Wilayah Bengkulu Tengah, serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Rachmat Riyanto menegaskan pentingnya sinkronisasi lintas sektor guna memastikan program MBG berjalan optimal dan tepat sasaran. Ia menyampaikan bahwa saat ini jumlah penerima manfaat yang terlayani baru sekitar 18.000 orang dari total target 36.000 penerima manfaat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Melalui rapat ini, kita ingin memastikan seluruh aspek, mulai dari program, perizinan hingga pengawasan dapat berjalan selaras sesuai regulasi. Harapannya, ke depan seluruh target penerima manfaat dapat terlayani dengan baik sehingga program Makan Bergizi Gratis ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.

Sementara itu, Koordinator BGN Wilayah Bengkulu Tengah, Roni Vidiansyah, menekankan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam percepatan implementasi program MBG di daerah.

“Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal yang sangat baik untuk menyatukan persepsi dan langkah antara BGN dan pemerintah daerah. Dengan kolaborasi yang kuat, program ini tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM,” ungkapnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas progres pembangunan infrastruktur pendukung program MBG. Perwakilan Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Satker Kemen PU) memaparkan data serta visualisasi berupa peta lokasi, tata letak, dan desain bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah selesai dibangun di tiga wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, yakni Pasar Pedati, Renah Semanek, dan Taba Lagan. Dari ketiga lokasi tersebut, salah satu akan dipilih sebagai titik peresmian secara simbolis yang direncanakan berlangsung pada Mei mendatang sebagai bagian dari penguatan implementasi program MBG di daerah.

Saat ini, Kabupaten Bengkulu Tengah telah memiliki 7 SPPG Aglomerasi yang aktif beroperasi dan 17 lainnya masih dalam tahap persiapan, dengan total rencana pembangunan sebanyak 25 unit dapur SPPG yang akan tersebar di seluruh wilayah Bengkulu Tengah. SPPG Aglomerasi sendiri merupakan unit layanan Badan Gizi Nasional yang beroperasi di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, dengan kapasitas pelayanan minimal 1.000 penerima manfaat di setiap titik.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bengkulu Tengah wajib memenuhi seluruh kewajiban perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan bangunan, izin usaha, serta dokumen lingkungan, dengan konsekuensi sanksi administratif hingga penghentian sementara bagi yang tidak patuh. Selain itu, SPPG diwajibkan menyediakan instalasi pengelolaan air limbah dan sistem pengelolaan sampah yang memadai serta melakukan uji kualitas limbah secara berkala setiap tiga bulan.

Dalam aspek kesehatan, seluruh SPPG juga diwajibkan melaksanakan inspeksi Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) secara rutin melalui Dinas Kesehatan sebagai bagian dari pengawasan standar keamanan pangan. Di sisi kontribusi daerah, SPPG diharapkan mampu menyerap tenaga kerja lokal, memenuhi kewajiban pajak dan retribusi, serta melaksanakan program tanggung jawab sosial (CSR).

Untuk mendukung perekonomian daerah, penyediaan bahan baku oleh SPPG diarahkan untuk mengutamakan produk dari UMKM, BUMDes, serta pelaku usaha lokal lainnya di wilayah Bengkulu Tengah. BGN juga berkewajiban menyampaikan data penerima manfaat secara berkala sebagai dasar pelaporan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan segar asal tumbuhan dan hewan secara berkelanjutan, serta memfasilitasi informasi terkait harga eceran tertinggi (HET) bahan pokok di daerah. Pengelolaan SPPG yang berada di lahan milik pemerintah daerah akan dikelola langsung oleh pemerintah daerah, dengan pembinaan dan pengawasan dilakukan secara bersama antara Pemda dan BGN.

Melalui sinergi ini, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

(MC/BDR)

20